Tujuan Pembelajaran:
Peserta didik mampu melakukan penjualan jasa pada usaha kecantikan (Kode Unit Kompetensi : S.96KEC00.031.1)
Elemen :
1. Menyiapkan data informasi dan perangkat penjualan jasa kecantikan (kreatifitas, inovasi dan kewirausahaan)
2. Menjual jasa pada usaha Kecantikan (elemen lain pada kosentrasi keahlian Kecantikan)
3. Menutup dan mendokumentasikan proses penjualan