Tujuan Pembelajaran:

Peserta didik mampu melakukan penjualan jasa pada usaha kecantikan (Kode Unit Kompetensi : S.96KEC00.031.1)

Elemen :

1.     Menyiapkan data informasi dan perangkat penjualan jasa kecantikan (kreatifitas, inovasi dan kewirausahaan)

2.     Menjual jasa pada usaha Kecantikan (elemen lain pada kosentrasi keahlian Kecantikan)

3.     Menutup dan mendokumentasikan proses penjualan